Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita memperlihatkan kecantikan di depan laki-laki

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Wanita Memperlihatkan Kecantikan Di Depan Laki-Laki

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan hijab syar`i (pakaian yang menutupi seluruh badan yang sesuai aturan syariat) dalam Islam. Apakah wajah dan dua telapak tangan bukan termasuk aurat pada zaman ini. Apa yang dimaksud fitnah? Jika perempuan muda keluar untuk pergi ke pasar dengan memperlihatkan wajahnya kemudian Anda berkata kepadanya itu tidak boleh karena itu fitnah, maka dia akan menjawab dari mana saya mengetahui bahwa telah terjadi fitnah. Bagaimana kita menjawabnya? "Hijab (pakaian yang menutupi seluruh badan) itu tradisi zaman dahulu," demikian kata mereka. Bagaimana kita menjawab hal itu. Apakah seorang perempuan da'iyah (penyeru agama) di negara Islam boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya dan apakah dia melakukan hal yang dilarang?

Jawaban

Syariat Islam datang untuk menjaga kehormatan dan melindunginya, menutup semua pintu yang menuju kehinaan dan jalan-jalan yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Syariat Islam memerintahkan pernikahan, mengharamkan perzinaan, dan mewajibkan kepada perempuan untuk berhijab, yaitu menutup seluruh badannya, termasuk wajah dan dua telapak tangan, dari laki-laki asing.

Hal itu untuk melindungi dan memuliakan kedudukannya sehingga dia dikenal dengan kesucian dan kebersihannya dan tidak mengalami pelecehan dan gangguan dari para laki-laki pemilik syahwat dan hati yang sakit. Hijab bukan tradisi zaman dahulu, melainkan hukum syariat.

Syariat juga mengajak para wanita untuk tetap berada di rumah dan jauh dari para laki-laki dan tempat kumpul mereka, tidak keluar dari rumah kecuali karena ada kebutuhan, dan tetap menutup aurat dan meninggalkan bersolek dan berhias.

Itu semua demi menjaga kemuliaannya dan menjauhkannya dari tempat berkumpulnya laki-laki yang bisa membawa kepada kerusakan dan sesuatu yang akibatnya tidak terpuji. Syariat Islam juga memerintahkan kepada masing-masing, laki-laki dan perempuan, untuk menundukkan pandangan, mengharamkan beduaan dengan perempuan yang bukan mahram, melarang wanita pergi tanpa mahram, dan memakai wewangian saat keluar dari rumah.

Syariat memerintahkan kaum perempuan untuk merendahkan suara ketika berbicara dengan laki-laki agar laki-laki tidak menginginkannya dan melarang gerakan-gerakan yang mengundang perhatian, seperti mengeraskan suara perhiasan. Banyak aturan lain yang dibawa oleh syariah untuk menjaga kehormatan dan kesuciannya dan menjauhkannya dari tempat-tempat fitnah yang berakibat jelek dan buruk.

Demikianlah dan tidak diragukan lagi bahwa melanggar hukum-hukum ini mengakibatkan kerusakan dan terjadinya kekejian yang ditolak oleh fitrah suci dan akal sehat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'