Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum walimah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Walimah

Pertanyaan

Ada beberapa macam bentuk pernikahan yang dilakukan di daerah gurun pasir dan di beberapa pedesaan dan kota, di mana pada malam pertama pada acara pernikahan lima ekor kambing disembelih dan sekitar 20 orang, masing-masing membawa satu kantung permen. Dan pada malam Jumat seekor unta disembelih, dan juga ada dua kantung beras, sayur-sayuran, dan makanan ringan yang dibawa oleh 70 orang dan 70 mobil. Perlu disampaikan bahwa sisa makanan ditinggalkan di tempat pesta pernikahan. Apakah hal ini dibolehkan atau dianjurkan atau makruh? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Melakukan walimah hukumnya sunah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan juga sabdanya kepada Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu tatkla dia menikah,

أولم ولو بشاة

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

Ukurannya bervariasi sesuai dengan kemampuan dan tuntutan, dan tidak ada batas minimalnya, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia berkata,

ما رأيت النبي -صلى الله عليه وسلم- أولم على أحد من نسائه ما أولم على زينب بنت جحش أولم بشاة

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan salah seorang istrinya sebagaimana ketika menikahi Zainab binti Jahsy. Beliau mengadakan walimahnya dengan menyembelih seekor kambing.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Dan hadist yang diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أولم النبي -صلى الله عليه وسلم- عن بعض نسائه بمدين من شعير

“Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengadakan walimah saat menikahi salah seorang istrinya dengan dua mud jelai.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Maksudnya adalah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad sahih dan tidak ada juga batas maksimalnya. Akan tetapi seorang Muslim harus bersikap sederhana dan memperhatikan kondisinya baik kaya maupun fakir, dan memperhatikan keadaan orang yang akan diundang banyak atau sedikit, dan tidak boleh boros pada makanan, lampu, dan sejenisnya, karena berlebih-lebihan diharamkan, bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Walimah