Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum transaksi jual beli di masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Transaksi Jual Beli di Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك

“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.”

Dan beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من سمع رجلاً ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك

“Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu”

Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:

Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.

Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang dihuni Aisyah radhiyallahu `anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'