Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum tidak menikah karena tingginya mahar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Tidak Menikah Karena Tingginya Mahar

Pertanyaan

Saya seorang lelaki berusia 27 tahun. Hingga saat ini saya belum mendapatkan faktor pendorong untuk menikah. Penyebabnya adalah sangat tingginya mahar hingga mencapai lebih dari 120.000 riyal. Sekarang saya memilih untuk hidup membujang. Mohon penjelasannya apakah saya berdosa jika saya tetap membujang karena tingginya mahar? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kehormatan Anda dengan menikah. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa karena dengan izin Allah berpuasa akan membantu Anda untuk menjaga kemaluan dan kehormatan Anda. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya.” (Muttafaq `Alaih)

Semoga Allah memberikan kemudahan dan keistikamahan kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'