Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum tidak berdiri padahal mampu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Tidak Berdiri Padahal Mampu

Pertanyaan

Apa hukum orang yang tidak berdiri dalam shalat padahal ia mampu berdiri, tetapi ia melakukan hal itu agar orang merasa kasihan kepadanya dan memberinya sedekah?

Jawaban

Berdiri dalam shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat yang menjadi syarat keabsahan shalat, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Berdirilah karen Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يصلي المريض قائمًا، فإن لم يستطع فقاعدًا، فإن لم يستطع فعلى جنب

“Orang sakit melaksanakan shalat sambil berdiri. Jika ia tidak mampu (berdiri), maka sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka sambil berbaring.”

Orang yang melakukan shalat fardu dengan duduk tanpa ada uzur shalatnya tidaklah sah karena ia meninggalkan salah satu rukun shalat. Adapun shalat sunah, maka shalat orang yang duduk tetap sah walupun tanpa ada udzur dan pahalanya setengah dari pahala orang yang berdiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'