Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum tayamum dengan menggunakan debu yang melekat di atas tempat tidur dan batu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Tayamum Dengan Menggunakan Debu Yang Melekat Di Atas Tempat Tidur Dan Batu

Pertanyaan

Apa hukum bertayamum dengan menggunakan debu yang melekat di atas tempat tidur dan batu?

Jawaban

Tayamum sah dilakukan dengan debu yang suci. Jika di tempat tidur dan batu terdapat debu maka tayamumnya sah, dan jika tidak ada maka tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'