Apabila seseorang sedang membaca Al-Qur’an dan menemukan ayat as-sajdah, maka dia disyariatkan untuk menunaikan sujud di atas tanah (lantai) jika memungkinkan.
Apabila tidak mungkin melakukannya, misalnya saat berkendara di dalam mobil, maka dia cukup memberikan isyarat semampunya (misalnya dengan menundukkan kepala -penerj.). Seandainya tidak sujud pun, dia tidak masalah karena sujud tilawah hukumnya sunah, bukan wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.