Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum sujud tilawah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Sujud Tilawah

Pertanyaan

Saya adalah orang yang gemar mencari ilmu. Saya bekerja di Rumah Sakit Khartoum di Sudan. Saat sedang mengkaji dan membaca Kitabullah `Azza wa Jalla (Al-Qur'an), terkadang saya menemukan ayat as-sajdah. Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan jawaban: Apakah saya boleh melakukan sujud tilawah di atas meja apabila saya membacanya saat sibuk bekerja atau apa yang harus saya lakukan? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Apabila seseorang sedang membaca Al-Qur’an dan menemukan ayat as-sajdah, maka dia disyariatkan untuk menunaikan sujud di atas tanah (lantai) jika memungkinkan.

Apabila tidak mungkin melakukannya, misalnya saat berkendara di dalam mobil, maka dia cukup memberikan isyarat semampunya (misalnya dengan menundukkan kepala -penerj.). Seandainya tidak sujud pun, dia tidak masalah karena sujud tilawah hukumnya sunah, bukan wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Sujud Tilawah