Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum suami yang bersikap longgar terhadap isterinya dalam cara berbusana

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Suami Yang Bersikap Longgar Terhadap Isterinya Dalam Cara Berbusana

Pertanyaan

Apa hukum seorang suami yang membiarkan isterinya berjalan di tempat umum dengan memakai pakaian yang tipis? Apa hukum isteri yang mengeluarkan kata-kata laknat di rumah suaminya dan melaknati anak-anaknya? Mohon penjelasannya dalam kedua permasalahan ini, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Pertama, diharamkan bagi para perempuan untuk keluar di tempat umum dengan pakaian tipis yang tidak menutupi dirinya. Wali mereka wajib menasehati mereka dengan baik dan mengharuskan mereka tidak keluar dengan pakaian seperti itu.

Kedua, Seorang isteri tidak boleh melaknati anak-anaknya baik di rumah suaminya maupun di tempat lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'