Pertama, diharamkan bagi para perempuan untuk keluar di tempat umum dengan pakaian tipis yang tidak menutupi dirinya. Wali mereka wajib menasehati mereka dengan baik dan mengharuskan mereka tidak keluar dengan pakaian seperti itu.
Kedua, Seorang isteri tidak boleh melaknati anak-anaknya baik di rumah suaminya maupun di tempat lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.