Shalat witir hukumnya “sunnah muakkadah” — sunah yang ditegaskan –, sebagaimana sabda dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam
“Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli al-Quran.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Adapun waktunya mulai dari selesai shalat Isya hingga terbit fajar. Dilaksanakan di akhir malam lebih utama jika yakin mampu melaksanakannya. Jika tidak, maka shalat witir didirikan di awal malam. Jika mendirikan shalat witir di akhir malam maka dirikanlah sesuai kemampuan (yang memudahkan) dan tidak perlu melakukan witir lagi, sebab shalat witir yang pertama saja sudah cukup dan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak ada dua kali witir dalam satu malam.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, kecuali Ibnu Majah).
Shalat witir dikerjakan paling sedikit satu rakaat. Yang mendekati sempurna tiga rakaat. Paling banyak sebelas rakaat atau tiga belas rakaat. Ditutup dengan salam setiap dua rakaat dan terakhir satu rakaat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu Subuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” Disepakati kesahihannya.