Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat wanita yang sebagian kaki atau rambutnya kelihatan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Wanita Yang Sebagian Kaki Atau Rambutnya Kelihatan

Pertanyaan

Ibu saya terkadang mengerjakan shalat di kamar saya. Namun, saat dia mengerjakan shalat, sebagian kakinya kelihatan. Terkadang, sebagian rambutnya juga ada yang keluar dari kerudung. Bagaimana hukum shalatnya? Apakah shalatnya sah atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan surga.

Jawaban

Di antara syarat sahnya shalat adalah menutupi aurat. Sementara itu, seluruh tubuh wanita saat shalat adalah aurat, kecuali wajahnya, jika tidak ada lelaki yang bukan mahram.

Oleh karena itu, barangsiapa mengerjakan shalat dan sebagian rambut atau kakinya kelihatan sementara dia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat tidak terpenuhi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'