Shalat orang yang memanjangkan pakaiannya tersebut sah, tetapi dia berdosa karena perbuatannya tersebut, baik di dalam maupun di luar shalat. Hadits yang menyebutkan bahwa shalat orang yang memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki tidak diterima adalah lemah. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan isbal (memanjangkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki) dalam shalatnya karena sombong, maka Allah tidak menghalalkannya surga dan tidak mengharamkannya neraka.” (HR. Abu Dawud dari hadis Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu dengan sanad sahih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.