Fiqih

Hukum Shalat Musbil (Orang Yang Melabuhkan Pakaiannya) Terutama Jika Ia Imam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20235 min read
Hukum Shalat Musbil (Orang Yang Melabuhkan Pakaiannya) Terutama Jika Ia Imam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukumnya shalat orang yang melabuhkan pakaiannya terutama jika ia imam, shalatnya makruh atau batal? Jika Anda berpendapat makruh, apa pendapat Anda tentang - semoga Allah memberkati, memelihara dan menolong Anda - sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pada akhir hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud pada masalah itu. An-Nawawi berkata di dalam kitab Riyadus Shalihin, sanadnya sahih, sesuai syarat Muslim, "Dan sesungguhnya Allah Jalla Zikruh tidak menerima shalat lelaki yang melabuhkan pakaiannya (hingga di bawah mata kaki)". Apakah itu menunjukkan batalnya shalat sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pelajar kami. Apakah hal ini benar? Kami ingin penjelasan Anda karena butuhnya kami kepada jawaban atas pertanyaan ini, karena masalah ini adalah yang umum di tempat kami di Mesir. Saya kebingungan yang tidak mengetahui apa-apa. Saya berharap Anda dapat menjelaskan secara rinci tentang masalah ini sehingga saya tidak lagi punya syubhat (kecurigaan dan kebimbangan) dalam hal ini, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast