Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat musbil (melabuhkan kain sarungnya hingga menutupi mata kaki)

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Shalat Musbil (Melabuhkan Kain Sarungnya Hingga Menutupi Mata Kaki)

Pertanyaan

Jika seorang pria shalat dengan memakai (celana panjang sampai di bawah mata kaki) dan ia mengangkatnya pada saat shalat. Apakah hal itu termasuk dalam larangan meninggikan pakaian. Jika hal itu termasuk dalam larangan, jika ia tidak menyingsingkan atau meninggikan pakaiannya, berarti melabuhkan celananya (di bawah mata kaki) ketika shalat, apakah ia menyingsingkannya atau membiarkannya menutup mata kaki, dan bagaimana jika ia berpendapat bahwa yang diharamkan pada melabuhkan pakaian itu adalah jika tujuannya untuk keangkuhan? Apabila lengan baju pada dasarnya panjang, dan ketika sebelum shalat ia menggulung lengan bajunya dan apabila dia hendak shalat dia meninggikannya, apakah hal itu dilarang, dan apakah serban termasuk dalam makna pakaian hingga juga dilarang untuk menggulungnya?

Jawaban

Memakai pakaian panjang bagi lelaki yang mencapai ke bawah dua mata kaki hukumnya haram, baik yang dipakai itu pakaian, kemeja, celana panjang maupun celana, dan baik niatnya untuk keangkuhan maupun tidak, berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:

ما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار

“Apa yang di bawah mata kaki, maka itu tempatnya di neraka”. (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam kitab Sahihnya dan Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya).

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم: المسبل إزاره والمنان في ما أعطى، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga golongan yang tidak akan ditegur Allah, tidak dilihat, tidak diampuni dosanya dan mereka mendapat azab yang pedih, yaitu orang yang musbil (melabuhkan pakaiannya sehingga menutupi mata kaki), orang yang mengungkit (menyebut-nyebut) pemberiannya, dan orang yang menjual barangannya dengan sumpah palsu”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya juz 1 hal 102 dan Imam Ahmad dalam Musnadnya).

Oleh karena itu tidak dibolehkan baginya melakukan shalat sedangkan dia melabuhkan pakainnya, bahkan wajib baginya mengganti pakaiannya dengan pakaian di atas dua mata kaki hingga pertengahan betis. Jika hal itu tidak memungkinkan maka hendaklah ia meninggikan celana ke atas sebelum memulai shalat, yaitu di atas kedua mata kaki.

Akan tetapi apabila ia shalat sedangkan ia melabuhkan pakaiannya maka shalatnya itu sendiri sah, tetapi ia berdosa karena melakukan dosa yang diharamkan oleh Allah kepadanya.

Dan hendaklah ia bertaubat nasuha dari perbuatan ini dan ia makruh menyingsingkan atau meninggikan celana ini ketika shalat. Demikian juga menyingsingkan lengan baju, berdasarkan hadits yang terdapat dalam kitab Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم، وأن لا أكف ثوبًا ولا شعرًا

“Aku diperintahkan agar bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menggulung pakaian maupun rambut”.
Yang dimaksud dengan “kaffu” adalah menyingsingkan dan menggulung, hingga tidak jatuh ke tanah di tempat shalatnya, dan termasuk menggulung serban dan pakaian sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'