Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat keluar darah, sah atau tidak ?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Keluar Darah, Sah Atau Tidak ?

Pertanyaan

Jawaban

Jika yang terjadi pada Anda seperti yang sudah disebutkan itu, maka shalat Anda dianggap sah dan Anda tidak wajib mengulangnya. Karena yang Anda sebutkan itu bukan termasuk keburukan.

Akan tetapi, Anda harus bersiap-siap untuk hal ini dengan membawa tisu atau semisalnya saat shalat untuk mengambil darah yang terkumpul di dalam mulut Anda setiap kali keluar, daripada darah tersebut terkumpul banyak di dalam mulut Anda dan mengganggu kekhusyuan shalat Anda, serta menghalangi Anda untuk membaca ayat Al-Quran, bertasbih, bertakbir, dan zikir-zikir shalat yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'