Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat di tempat terkena najis (kencing anak kecil)

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Di Tempat Terkena Najis (Kencing Anak Kecil)

Pertanyaan

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka shalatnya batal jika ia sujud di tempat kencing tersebut sementara ia mengetahuinya.

Yang harus ia lakukan ialah menghindari tempat yang bernajis tersebut jika ingin melakukan sujud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'