Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum seseorang yang melakukan beberapa pelanggaran seperti isbal dalam berpakaian, mencukur jenggot, ghibah, dan mengadu domba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Seseorang Yang Melakukan Beberapa Pelanggaran Seperti Isbal Dalam Berpakaian, Mencukur Jenggot, Ghibah, Dan Mengadu Domba

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang melakukan beberapa pelanggaran seperti isbal dalam berpakaian, mencukur jenggot, menonton video porno, ghibah, mengadu domba, memanjangkan kuku bagi kaum laki-laki, malas melaksanakan salat di masjid, bercampurnya laki-laki dengan perempuan di bioskop dan pesta, serta makan dan minum dengan tangan kiri tanpa ada uzur di tangan kanannya?

Jawaban

Dengan perilakunya tersebut, dia dianggap sebagai pelaku maksiat. Sebaiknya, dia dinasihati dan dibimbing supaya Allah memberinya hidayah, serta didorong untuk melakukan tobat sebenar-benarnya, memperbanyak amal saleh dan istighfar. Mudah-mudahan Allah menerima tobatnya dan mengampuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.