Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum sering keluar rumah bagi wanita untuk mengunjungi rekan-rekannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Sering Keluar Rumah Bagi Wanita Untuk Mengunjungi Rekan-rekannya

Pertanyaan

Apa hukum wanita yang sering keluar rumah untuk mengunjungi rekan-rekannya; apakah ia berdosa? Dan seperti apa pula keluar rumah yang dinilai darurat bagi wanita itu? Terkadang wanita keluar rumah bersama muhrimnya dan kadang-kadang keluar sendiri. Jika wanita bepergian keluar rumah, maka kapankah kira-kira waktu yang cocok baginya untuk berangkat dan kembali?

Jawaban

Kaum wanita boleh keluar rumah seperlunya atas izin suami, dengan tetap menutup aurat dan tidak bersolek. Keluar rumah yang dinilai darurat bagi wanita itu adalah yang bersifat wajib jika itu tidak dilakukannya, maka akan beresiko kepada si wanita tersebut. Adapun tentang persoalan waktu yang cocok bagi wanita untuk keluar rumah, tentunya hal itu berbeda-beda menurut kondisi dan daerah masing-masing

Wabillahittaufiq, dan semoga shalawat serta salam selalu tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'