Kaum wanita boleh keluar rumah seperlunya atas izin suami, dengan tetap menutup aurat dan tidak bersolek. Keluar rumah yang dinilai darurat bagi wanita itu adalah yang bersifat wajib jika itu tidak dilakukannya, maka akan beresiko kepada si wanita tersebut. Adapun tentang persoalan waktu yang cocok bagi wanita untuk keluar rumah, tentunya hal itu berbeda-beda menurut kondisi dan daerah masing-masing
Wabillahittaufiq, dan semoga shalawat serta salam selalu tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.