Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat jamaah

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Shalat Jamaah

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang meninggalkan salat? Dan apa hukumnya salat berjamaah?

Jawaban

Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia telah kafir menurut ijmak kaum Muslimin. Dan barangsiapa meninggalkannya karena malas, maka menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama adalah ia kafir.

Landasan dalil hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda

بين العبد وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas pemisah antara seorang hamba dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnadnya dan Tirmidzi di dalam Jami’nya dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

” Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”

Adapun mengenai menunaikan shalat dengan berjamaah maka hukumnya adalah fardlu ‘ain. Landasan hal itu adalah Al-Quran dan Sunnah, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan hendaklah mereka menyandang senjata” (QS. An Nisaa’ : 102)

Di dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menegakkan shalat dengan berjamaah saat dalam kondisi takut. Hal ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah dalam kondisi tidak takut maka lebih utama.

Sedangkan dalil dari Sunnah adalah hadits dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata

تى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى فقال: يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له، فرخص له فلما ولى دعاه فقال: هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: فأجب

“Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam lantas bertanya, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid”. Kemudian ia meminta Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam untuk memberikan keringanan baginya (untuk tidak shalat berjamaah di masjid). Beliaupun memberikan keringanan baginya. Ketika laki-laki itu pergi, beliau memanggilnya seraya bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan (adzan)? Laki-laki itu menjawab, “Iya”. Beliau bersabda, “Maka penuhilah panggilan itu!”.”

Dan dalam riwayat Ahmad

لا أجد لك رخصة

” Aku tidak menemukan keringanan bagimu”

Letak dalilnya adalah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memberi keringanan bagi orang buta ini. Jika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memberi keringanan kepada orang buta ini, maka orang yang mempunyai penglihatan sehat tentunya lebih utama untuk tidak diberi keringanan.

Hal ini diperkuat dengan hadits yang menjelaskan bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkeinginan untuk membakar orang-orang yang tidak melakukan shalat jamaah di masjid. Karena tidak boleh mengancam orang yang tidak melakukan hal sunnah dan fardlu kifayah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Shalat Jamaah