Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat dua hari raya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Dua Hari Raya

Pertanyaan

Salat dua hari raya--Idul Fitri dan Idul Adha--apakah hukumnya wajib atau sunah? Apakah orang yang meninggalkannya berdosa?

Jawaban

Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya adalah fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Jadi, tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'