Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat dan puasa bagi orang yang sedang bepergian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Dan Puasa Bagi Orang Yang Sedang Bepergian

Pertanyaan

Apa hukumnya salat dan puasa ketika sedang bepergian? Manakah yang lebih utama antara menyempurnakan salat dan berpuasa, atau mengambil rukhsah (keringanan)? Padahal kita tahu bahwa jauhnya jarak perjalanan di zaman sekarang ini terasa dekat dan tidak ada kesusahan dalam bepergian.

Jawaban

Orang yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mengqashar shalat. Ini lebih baik daripada tetap berpuasa dan menyempurnakan bilangan rakaat shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ,

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

“Sesungguhnya Allah suka kamu melaksanakan rukhsah (keringanan), sama seperti Allah suka kamu melaksanakan perintah-perintah wajib-Nya.”

Juga berdasarkan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam ,

ليس من البر الصيام في السفر

“Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk kebaikan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'