Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat bagi sopir angkutan umum yang sudah melampaui jarak kebolehan shalat qasar

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Bagi Sopir Angkutan Umum Yang Sudah Melampaui Jarak Kebolehan Shalat Qasar

Pertanyaan

Mohon jelaskan kepada kami mengenai tata cara salat qasar! Berapa kilometer jarak standar kebolehan mengqashar salat? Bolehkah seorang sopir mobil angkutan umum melakukan salat qasar dalam jarak itu, padahal setiap hari dia menempuh perjalanan lebih dari 300 kilometer, dengan mengetahui hukumnya?

Jawaban

Yang dimaksud shalat qashar adalah saat Anda melaksanakan shalat Zuhur dua rakaat, Asar dua rakaat, dan Isya dua rakaat, dalam suatu perjalanan yang telah memenuhi syarat kebolehan shalat qashar.

Jarak standar yang membolehkan seseorang mengqashar shalat adalah lebih kurang 80 kilometer, menurut pendapat mayoritas ulama. Sopir angkutan umum dan kendaraan apa pun boleh mengqashar shalat jika sudah menempuh atau melampaui jarak yang kami sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'