Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum sai tanpa bersuci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Sai Tanpa Bersuci

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah haji (badal haji) atas nama paman saya pada tahun 1408 H. Ketika saya melakukan sai antara Safa dan Marwah wudu saya batal. Akan tetapi, Allah menakdirkan saya tidak dapat keluar untuk memperbarui wudu karena saya membawa ibu dan bibi yang keduanya berpegangan dengan saya. Sebab, saya khawatir kehilangan mereka dan mereka tidak mengenal tempat. Kejadian batal wudu ini terjadi lagi ketika saya tawaf wada'. Apa hukumnya seseorang yang tawaf dan sai dalam keadaan tidak berwudu? Saya mohon pertanyaannya segera dijawab, apakah saya harus mengulangi haji, berpuasa, atau membayar dam? Sama mengharapkan jawaban yang benar dari Anda. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Sai yang Anda lakukan antara Safa dan Marwah sah meskipun tanpa berwudu, karena itu tidak menjadi syarat dalam sai. Adapun thawaf wada’ yang Anda lakukan tidak sah karena disyaratkan dalam kondisi suci (berwudu).

Anda wajib mengulanginya jika masih berada di Makkah. Namun, jika Anda telah kembali ke kampung halaman, maka Anda wajib menyembelih dam di Makkah untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'