Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum ragu berhadas ketika haji dan shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Ragu Berhadas Ketika Haji dan Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Anda tidak wajib menqadha haji, umrah, maupun shalat Anda. Sebab, Anda tidak mengetahui secara pasti bahwa hada saat menunaikan kewajiban-kewajian itu adalah mani.

Oleh karena itu, hukum ibadah tersebut adalah sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'