Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum puasa perempuan yang matanya kemasukan pasir lalu mencucinya dengan air

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Puasa Perempuan Yang Matanya Kemasukan Pasir Lalu Mencucinya Dengan Air

Pertanyaan

Mata seorang perempuan kemasukan pasir, lalu dia mencucinya dengan air. Apa hukum puasanya dan alasannya?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka puasa perempuan tersebut sah. Air yang masuk ke dalam mata saat dia mencucinya dengan air tidak berpengaruh apa pun terhadap puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'