Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka puasa perempuan tersebut sah. Air yang masuk ke dalam mata saat dia mencucinya dengan air tidak berpengaruh apa pun terhadap puasanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.