Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum puasa bagi wanita yang tidak mengetahui jadwal haidnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Tidak Mengetahui Jadwal Haidnya

Pertanyaan

Biasanya, saya mengalami haid hanya sepuluh hari. Namun, di luar kebiasaan, haid saya terus berlanjut sampai empat hari sesudahnya, sehingga saya putuskan minum obat dan haid saya pun berhenti. Itu terjadi pada bulan Ramadhan tahun ini, 1400 H. Selama empat hari tambahan itu, saya tetap berpuasa dan menjamak salat saat dalam keadaan bersuci. Apakah saya tetap harus meng-qadha puasa untuk empat hari itu? Apakah puasa yang sudah saya kerjakan itu sah, sedangkan darah yang keluar selama empat hari itu berwarna hitam? Mohon berikan kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Anda harus (mengganti) puasa yang empat hari. Sebab, puasa yang Anda lakukan ketika ada darah –seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa darah yang keluar selama empat hari tersebut berwarna hitam–hukumnya tidak sah. Warna itu membuktikan bahwa darah yang keluar tersebut adalah darah haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'