Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum perempuan yang sedang berkabung di rumah suaminya yang wafat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Perempuan Yang Sedang Berkabung Di Rumah Suaminya Yang Wafat

Pertanyaan

Saya sudah berkeluarga dan tinggal di rumah suami saya. Setelah suami saya rahimahullah meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil, saya pindah ke rumah orang tua saya. Awalnya suami berada di rumah sakit, dan pada hari berikutnya dia dikuburkan. Setelah itu saya pergi ke rumah keluarganya untuk bertakziah selama tiga hari. Akan tetapi dalam masa berkabung saya tidur di rumah keluarga saya, dan di pagi harinya saya pergi ke rumah keluarganya, kemudian setelah itu saya menetap di rumah keluarga saya hingga tiba masa saya melahirkan. Saya pernah mendengar, bahwa perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya tidak boleh keluar dari rumah suaminya selama masa idah. Perlu disampaikan bahwa rumah suami saya jauh dari keluarga saya, dan di sana hanya saya sendiri dan saya tidak bisa tinggal seorang diri. Mohon beri saya penjelasan, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Istri yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib untuk menetap di rumah suaminya hingga habis masa idahnya, dan ia tidak boleh berpindah ke rumah lain kecuali jika darurat. Jika dia tidak bisa tinggal di rumah suaminya karena ada alasan yang bisa diterima menurut pandangan syariat, maka ia boleh berpindah ke tempat yang lebih aman. Dan apabila realitasnya demikian, bahwa Anda tinggal seorang diri di rumah tersebut dan Anda tidak bisa tinggal di sana sendirian, maka tidak ada masalah jika Anda pindah ke rumah keluarga Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'