Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum perempuan mengucapkan “amin” di belakang imam

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Perempuan Mengucapkan “Amin” di Belakang Imam

Pertanyaan

Apa hukum perempuan mengucapkan "amin" di belakang imam dalam keadaan-keadaan berikut ini: A. Di masjid bersama jamaah dalam shalat? B. Di rumah jika salat jamaah dilakukan bersama mahram?

Jawaban

Perempuan boleh melakukan salat bersama laki-laki. Saf perempuan berada di belakang laki-laki dan ia tertutup (ditutup dengan tirai) dan tidak mengeraskan suaranya ketika mengucapkan “amin” atau bacaan lainnya karena ditakutkan menimbulkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'