Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum penggunaan uang nazar untuk masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Penggunaan Uang Nazar untuk Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Jika kenyataannya demikian, maka Anda boleh menginfakkan uang tersebut untuk masjid lain yang ada di Tepi Barat. Dengan begitu berarti Anda telah menunaikan nazar.

Semoga Allah menerima nazar Anda. Kami sarankan agar Anda tidak bernazar lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'