Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum penetrasi ke vagina istri dari arah belakang

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Penetrasi Ke Vagina Istri Dari Arah Belakang

Pertanyaan

Apa hukum menyetubuhi wanita dari arah belakang tanpa melakukan anal seks? Mengingat bahwa salah seorang rekan pernah mengatakan bahwa hukum haram itu hanya berlaku bagi orang yang melakukan tindakan anal seks, dengan berlandaskan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi,
لعن الله من أتى المرأة في دبرها
"Allah melaknat suami yang menggauli istrinya dari dubur." Semoga Allah memberi Anda balasan yang paling baik.

Jawaban

Seorang suami boleh kapan saja menyetubuhi dan mencumbu istri, kecuali berhubungan intim saat haid atau nifas. Suami juga diperkenankan untuk menikmati istri dengan cara apa pun, baik dari arah depan atau pun belakang, asalkan dengan sasaran yang sama, yaitu vagina. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Namun suami dilarang untuk melakukan anal seks, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله لا يستحي من الحق، لا تأتوا النساء في أدبارهن

“Sesungguhnya Allah tidak malu untuk (menyampaikan) kebenaran. Janganlah kalian menggauli istri-istri kalian dari dubur mereka.” (Hadits riwayat Ibnu Majah)

Dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu,

لا ينظر الله إلى رجل جامع امرأته في دبرها

“Allah tidak akan memberi rahmat pada seorang lelaki yang menggauli istrinya di dubur.”

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

ملعون من أتى امرأته في دبرها

“Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya melalui dubur.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata, “Menyetubuhi lubang anus wanita hukumnya haram berdasarkan Al-Quran dan Hadits, juga pendapat seluruh ulama salaf (tiga abad pertama Islam) dan khalaf (ulama di masa selanjutnya). Bahkan tindakan seperti itu dianggap sebagai rintisan perbuatan kaum Luth (cikal bakal homoseksual).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'