Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang yang tertidur sebelum menunaikan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Orang Yang Tertidur Sebelum Menunaikan Shalat

Pertanyaan

Bagaimana cara mengganti shalat yang tertinggal, apabila seseorang tertidur sebelum mengerjakan shalat Isya dan baru bangun setelah subuh?

Jawaban

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Siapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka dia harus langsung melakukannya setelah ingat.”

Orang yang tertidur sebelum menunaikan shalat terbebani kewajiban untuk langsung melaksanakannya ketika terbangun. Namun tertidur hingga meninggalkan shalat tidak boleh menjadi kebiasaan. Karena jika seperti itu, maka akan mendapat dosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'