Menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, status orang yang sengaja meninggalkan salat adalah kafir, sekalipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Adapun jika dia sudah mengingkarinya, maka dia dianggap kafir menurut ijmà para ulama umat Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `A
“Perbedaan antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”laihi wa Sallam,
Hadits riwayat Muslim. Ada juga sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Perjanjian di antara kami dan mereka (umat) adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir.”
Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan (karya Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah) dengan jalur sanad yang sahih. Allah Ta`ala juga berfirman terkait dengan penghuni neraka,
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”(42) Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat” (QS. Al-Mudatstsir: 42-43)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.