Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang yang hanya membaca al-fatihah di setiap rakaat

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Orang yang Hanya Membaca Al-Fatihah di Setiap Rakaat

Pertanyaan

Seorang imam resmi hanya membaca surat al-Fatihah di semua rakaat salat secara sengaja. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang yang bersikap buruk dalam salatnya, “Bacalah Al-Quran yang engkau anggap mudah.” Membaca surat adalah sunnah, dan sunnah tidak membatalkan yang wajib. Apakah ucapannya ini benar? Lalu jika ada seseorang yang lupa membaca surat, tetapi tidak melakukan sujud sahwi dengan sengaja, apakah salatnya sah?

Jawaban

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa jika beliau telah membaca surah al-Fatihah dalam dua rakaat pertama ketika shalat Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya, maka beliau akan membaca surah lain yang dikehendaki.

Begitu pula dalam shalat Shubuh, Jum’at, Ied, Kusuf dan Istisqa`. Inilah yang diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. Kami tidak menemukan adanya dalil yang menunjukkan bahwa beliau hanya membaca surat al-Fatihah.

Sekedar membaca surat al-Fatihah saja dalam banyak shalat yang telah disebutkan di atas adalah bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Orang yang hanya membaca al-Fatihah tanpa surat lain dan mengklaim bahwa itulah yang sesuai dengan Sunnah, maka ia telah keliru dan menyalahi Sunnah.

Hadits tentang orang yang bersikap buruk dalam shalatnya tidak dapat dijadikan sebagai argumen bagi orang yang ingin sekedar membaca al-Fatihah dalam shalat-shalat yang telah disebutkan. Maksud sabda beliau, “Bacalah Al-Quran yang mudah bagimu” adalah membaca surat lain bersama dengan bacaan al-Fatihah, karena banyak hadits yang menunjukkan akan kewajiban membaca al-Fatihah.

Ada sebuah riwayat dari Abu Dawud yang menyebutkan,

وكبر ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله

“Bertakbirlah, kemudian bacalah Ummul Quran dan surat yang dikehendaki Ini adalah dalil yang menyelesaikan masalah ini.”

Makna kedua: hadits ini disebutkan untuk memberikan pelajaran yang benar akibat kesalahan yang sama yang dilakukan orang itu, sehingga tidak dapat dijadikan dalil ketidakwajiban perbuatan selainnya.

Jika tidak, maka mengakibatkan ketidakwajiban niat, mengucapkan salam atau kewajiban lainnya dalam salaat yang tidak disebutkan. Akan tetapi, hukum tidak membaca surat selain al-Fatihah karena lupa, maka tidak mengharuskan sujud sahwi menurut perkataan paling sahih dari dua perkataan ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'