Apabila seseorang berwudhu untuk shalat lalu dia berkehendak mandi, maka hal itu tidak terlarang, baik untuk alasan menyegarkan badan, bersih-bersih ataupun yang semisalnya. Wudhunya tidak batal akibat mandi selama ia tidak menyentuh bagian aurat yang berat (kemaluan dan anus) karena Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa menyentuh zakarnya (kemaluannya), maka hendaklah ia berwudhu.”
Diriwayatkan oleh Imam yang lima dan dinyatakan shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari berkata, ia adalah hadis paling shahih dalam bab ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.