Jika persoalannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda semua berada dalam hukum orang bepergian. Anda bukan termasuk dalam hukum orang-orang yang menetap jika Anda berniat menetap di tempat itu empat hari atau kurang dari empat hari.
Oleh karena itu, Anda boleh mengqasar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, dan menjamak Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, dengan cara jamak taqdim atau jamak takhir. Anda semua tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi Anda (cukup) melaksanakan shalat Zuhur sebagaimana hari-hari yang lain, Anda shalat Zuhur dua rakaat secara qasar, dan berniat dalam dua rakaat itu shalat Zuhur.
Bacaan dalam dua rakaat itu dilakukan dengan tidak terdengar. Hal yang lebih utama bagi Anda dan orang-orang seperti Anda adalah shalat berjamaah bersama orang-orang jika Anda mendengar adzan, dan hendaklah Anda menyempurnakan rakaat shalat tersebut (tidak qasar).
Hal itu karena seorang musafir, jika dia bermakmum kepada imam yang menyempurnakan shalatnya, maka dia juga wajib menyempurnakan shalatnya. Dan juga, yang lebih utama bagi kalian adalah, tidak menjamak salat jika kalian shalat tersendiri. Jika kalian ingin melaksanakan shalat Jumat, maka kalian tidak boleh melaksanakannya sendiri. Kalian wajib melaksanakannya bersama orang-orang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.