Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum nikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Nikah

Pertanyaan

Saya adalah siswa kelas tiga SMU. Saya ingin mengakhirkan waktu nikah hingga menyelesaikan jenjang pendidikan yang saya inginkan. Namun, saya mendengar bahwa itu dianggap makruh dalam hukum Islam. Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki kemampuan untuk segera menikah pada usia yang semestinya. Di sisi lain, ada seorang ustadz yang tidak mau menikah padahal dia mampu secara materi. Oleh karena itu, saya meminta nasehat dan pendapat Anda. Saudaraku sesama muslim, saya mengharapkan Anda semua dapat memberikan jawaban atas kebingungan saya ini. Salam saya yang setinggi-tingginya untuk Anda sekalian.

Jawaban

Bersegera menikah bagi seorang pemuda adalah sunah jika dia mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga dan dapat saling memenuhi hak-hak pasangannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Nikah