Berjalan di hadapan orang shalat mengurangi pahala, tetapi tidak membatalkan shalat. Namun jika yang berjalan di depan orang shalat tersebut adalah wanita yang sudah balig, keledai, atau anjing hitam, maka salah satu dari ketiganya membatalkan shalat.
Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menghalau jika ada yang ingin lewat, baik itu orang dewasa, anak-anak, atau hewan. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang sutrah (memberi tanda atau pembatas), lalu ada seseorang yang mau lewat di depan, maka dia harus mencegahnya. Jika orang itu tetap memaksa lewat, maka halaulah dia dengan kuat karena sesungguhnya dia adalah setan.” (Muttafaq ‘Alaih)
Diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dan dari kakeknya yang berkata,
“Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menuruni bukit Adzakhir, lalu tibalah waktu shalat. Beliau pun melaksanakan shalat dengan menjadikan dinding sebagai arah kiblat, dan kami berada di belakang beliau (sebagai makmum).
Tiba-tiba ada seekor hewan hendak melintas di hadapan beliau, maka beliau pun segera menghalanginya sehingga perut beliau hampir merapat (menyentuh) dinding. Akhirnya hewan tersebut melintas melalui arah belakang.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad hasan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.