Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum merusak hubungan suami-istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Merusak Hubungan Suami-Istri

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang merusak hubungan antara suami dengan istrinya? Pelakunya adalah kerabat istri.

Jawaban

Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat maupun yang lainnya. Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده

“Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya atau merusak hubungan seorang hamba dengan tuannya.” (Redaksi ini adalah redaksi Abu Dawud.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'