Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat maupun yang lainnya. Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
“Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya atau merusak hubungan seorang hamba dengan tuannya.” (Redaksi ini adalah redaksi Abu Dawud.)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.