Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum merayakan hari kelahiran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Merayakan Hari Kelahiran

Pertanyaan

Sebagian guru memberikan hadiah kepada para siswa di hari ulang tahun mereka. Bolehkah para siswa muslim menerima hadiah tersebut?

Jawaban

Memberikan dan menerima hadiah pada hari ulang tahun hukumnya tidak boleh, karena dalam Islam merayakan hari kelahiran adalah haram. Oleh karena itu, segala hal yang terbentuk dari perbuatan haram, hukumnya adalah haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'