Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menyewakan pohon kelapa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menyewakan Pohon Kelapa

Pertanyaan

Apa hukum menyewakan pohon kelapa? Yaitu apabila seseorang memiliki pohon kelapa, lalu dia menerima uang sewa sebesar 1000 peso dari orang lain, dengan syarat buah kelapa yang dihasilkan nantinya menjadi hak penyewa selama lima tahun. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam, atau tidak?

Jawaban

Penjualan seperti ini dilarang karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Sebab, banyaknya buah yang dihasilkan oleh pohon tersebut selama lima tahun ke depan tidak dapat diketahui. Pohon tersebut terkadang berbuah, dan terkadang juga tidak, serta terkadang berbuah dalam jumlah sedikit atau banyak. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

نهى عن بيع الثمر حتى تحمار أو تصفار

“Melarang menjual buah-buahan hingga kelihatan memerah atau menguning (matang).”

Diriwayatkan pula bahwa beliau,

نهى عن بيع الحب حتى يشتد

“Melarang menjual biji-bjian hingga menguat batangnya.”

Beliau juga,

نهى عن بيع المعاومة

“Melarang jual beli al-mu`awamah (jual beli hasil buah-buahan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan).”

Rasulullah juga,

عن بيع السنين

“Melarang jual beli as-sinin (jual beli hasil buah-buahan dalam jangka beberapa tahun ke depan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'