Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menyentuh wanita bukan mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram

Pertanyaan

Bapak saya mempunyai warung. Dia sering terpaksa menyentuh tangan perempuan ketika hendak mengambil atau memberi. Apakah dia harus berwudhu karena menyentuh perempuan meskipun kesulitan untuk mengindarinya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus bapak Anda, maka hal itu dimaafkan, dan wudhunya tidak batal karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'