Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mentransmisikan suara imam

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mentransmisikan Suara Imam

Pertanyaan

Apakah boleh mentransmisikan suara imam? Jika dibolehkan, kapan waktunya? Karena sebagian ulama berpendapat, hal ini dibolehkan ketika para jamaah tidak mendengar suara imam. Namun jika mereka mendengar suara imam, maka tidak dibolehkan. Apakah ini benar dan apa dalilnya?

Jawaban

Hal ini dibolehkan jika diperlukan, karena dalam sakit menjelang wafat, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat jamaah dengan formasi Abu Bakar berada di sebelah kanan beliau.

Abu Bakar menirukan shalat beliau, sedangkan orang-orang yang shalat di belakang mereka berdua mengikuti shalat Abu Bakar Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'