Orang yang tidak mampu memberi mahar dan nafkah kepada istri, maka dia dimaklumi (jika belum menikah). Hendaklah dia berpuasa agar memiliki perisai untuk kemaluan dan kehormatannya dari melakukan perbuatan keji.
Akan tetapi, jika dia mampu memberikan mahar dan nafkah namun tidak mau menikah, maka dia telah menentang perintah Allah dan Rasul-Nya Shalallahu `Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Wahai sekalian pemuda, siapa pun yang telah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa adalah pelindung baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.