Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menjual pisau cukur

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menjual Pisau Cukur

Pertanyaan

Jawaban

Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya.

Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut dalam hal-hal yang diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'