Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menjadi makmum pada orang yang melakukan qunut setiap shalat subuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menjadi Makmum Pada Orang Yang Melakukan Qunut Setiap Shalat Subuh

Pertanyaan

Bagaimana hukum shalat di belakang imam yang melakukan qunut setiap shalat Subuh sebelum rukuk pada rakaat kedua? Apakah qunut setiap hari pada shalat Subuh disunnahkan atau mustahab (disukai)?

Jawaban

Qunut pada shalat Subuh tidak diperintahkan kecuali pada waktu terjadinya kejadian yang mengharuskan melakukan qunut nazilah karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak melakukannya keculai pada kondisi seperti itu.

Tidak satupun riwayat yang menetapkan bahwa beliau terus menerus melakukannya. Shalat tetap sah jika dilakukan dibelakangnya namun tidak boleh mengikutinya.

Sebagai penggantinya, ulang-ulanglah bacaan “Rabba-naa wa la-ka-l-hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fi-hi milu-s-samaa’i wa milu-l-ardhi wa mil’u maa-syi’ta min syain ba’du”.

(Wahai Tuhan kami, hanya milik-Mu-lah segala puji, pujian yang banyak, baik dan penuh berkah, sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh segala sesuatu sebagaimana yang Engkau kehendaki kemudian).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'