Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menjadi imam shalat bagi orang buta atau cacat anggota tubuhnya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menjadi Imam Shalat Bagi Orang Buta Atau Cacat Anggota Tubuhnya

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa saya diberikan berkah anugerah dan pemberian Allah Subhanahu wa Ta'ala dapat menuntut ilmu agama sejak 30 tahun yang lalu. Saya belajar di setiap tempat di Makkah, Madinah, Riyadh, dan mesjid Al-Azhar Mesir. Saya menimba ilmu di bawah didikan para ulama negeri yang mulia ini, di antara mereka adalah Almarhum Syaikh Muhammad bin Ali bin Turki, Syaikh Hammad al-Harbi, Syaikh Rasyid Ahmad (Direktur Lembaga Darul Ulum Al-Salafiyah), Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri di Madinah Munawwarah, Syaikh Yusuf al-Malahi di Riyadh, Syaikh Muhammad Abu Zahrah di Al-Azhar, dan ulama lainnya. Berbagai bidang saya pelajari seperti Al-Quran dan Ulum Al-Quran, Hadis dan Musthalah Hadis, Fikih, Usul Fikih, Tauhid, Fara'idh (ilmu tentang waris), Bahasa Arab, teknik ceramah dan retorika. Semua ini belum termasuk pendidikan formal sejak Ibtidaiyah hingga Tsanawiyah di Akademi al-Riyadh al-Ilmy, lalu dilanjutkan dengan pendidikan di Fakultas Syariah di Riyadh. Saya menyelesaikan pendidikan tersebut pada tahun 1389 H. Sekarang saya bekerja sebagai Kepala Sekolah Menengah di kampung Bani Syahr. Belakangan ini, ada pengumuman dari Menteri Pendidikan dengan melampirkan surat Menteri Urusan Haji dan Wakaf, yang berisikan permohonan bantuan kepada para guru-guru agama yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan agar bisa menjadi imam dan menyampaikan khutbah di seluruh masjid yang ada di seantero kerajaan. Saya berkeinginan kuat untuk berpartisipasi dalam proyek kebaikan ini. Bahkan, saya sudah mengikuti seleksi dengan segala kemudahan yang Allah berikan. Namun, terlepas dari itu semua, saya tidak mempunyai lengan sebelah kanan sejak dilahirkan, sebagaimana tertera dalam surat keteranganku. Ini adalah pemberian dari Allah yang Maha Pengasih. Meskipun begitu, saya ingin mendapat ketenangan jiwa dari pencerahan pendapat yang syar'i terkait status orang yang cacat menjadi imam seperti keadaan yang telah saya sampaikan tadi?

Jawaban

Jika faktanya seperti yang telah Anda terangkan tadi bahwa Anda telah mempelajari Al-Quran dan ilmu-ilmu agama, maka Anda berhak menjadi imam shalat bagi masyarakat. Bahkan, status Anda sebagai imam shalat bagi mereka tentu lebih baik, jika kamu lebih baik bacaan Al-Qurannya dan lebih paham akan hukum-hukum shalat. Itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله

“Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling banyak bacaannya terhadap kitab Allah (Alquran).”

Tidak masalah apakah kondisi cacat lengan kanan Anda yang merupakan bawaan sejak lahir, akibat dari perbuatan jahat seseorang, atau karena penyakit yang menyebabkan lengan tersebut harus diamputasi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'