Melaksanakan shalat lima waktu secara tepat waktu adalah suatu kewajiban, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Dan,
“Dan orang-orang yang memelihara salatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 9)
Sesungguhnya meninggalkan satu salat fardu sama dengan meninggalkan seluruhnya. Dengan demikian, shalat-shalatnya yang lain tidak diterima.
Begitu pula dengan amal ibadah lain, tidak akan diterima sampai dia melaksanakan shalat dan memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya, sekalipun dia masih mengakui kewajiban salat tersebut.
Jadi, sekadar pengakuan bahwa shalat itu wajib tidak dapat menggugurkan kewajibannya. Perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja dapat membuat seseorang dinyatakan keluar dari agama Islam meskipun dia masih mengakui bahwa salat itu wajib.
Demikian menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“(Perbedaan) antara seorang (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab “Shahih”-nya. Dan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,\
“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat penyusun kitab-kitab “Sunan” dengan derajat sanad yang sahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.