Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum meninggalkan shalat fardu karena malas, dengan tetap mengakui kewajibannya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Meninggalkan Shalat Fardu Karena Malas, Dengan Tetap Mengakui Kewajibannya

Pertanyaan

Apa hukum orang yang meninggalkan salah satu salat fardu misalnya shalat subuh sementara dia masih mengakui bahwa shalat itu hukumnya wajib, dan meninggalkannya hanya karena malas? Apakah orang tersebut memperoleh pahala atas empat shalat lain yang dia lakukan, dan hanya mendapat siksa atas satu shalat yang dia tinggalkan? Apakah dia juga mendapat pahala atas amal ibadah lain yang dia lakukan, seperti berbakti pada orang tua, menyambung silaturrahim, dan kebaikan lainnya?

Jawaban

Melaksanakan shalat lima waktu secara tepat waktu adalah suatu kewajiban, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Dan,

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara salatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 9)

Sesungguhnya meninggalkan satu salat fardu sama dengan meninggalkan seluruhnya. Dengan demikian, shalat-shalatnya yang lain tidak diterima.

Begitu pula dengan amal ibadah lain, tidak akan diterima sampai dia melaksanakan shalat dan memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya, sekalipun dia masih mengakui kewajiban salat tersebut.

Jadi, sekadar pengakuan bahwa shalat itu wajib tidak dapat menggugurkan kewajibannya. Perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja dapat membuat seseorang dinyatakan keluar dari agama Islam meskipun dia masih mengakui bahwa salat itu wajib.

Demikian menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Perbedaan) antara seorang (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab “Shahih”-nya. Dan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,\

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat penyusun kitab-kitab “Sunan” dengan derajat sanad yang sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'