Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengumumkan orang hilang di masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'