Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.