Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengumandangkan iqamah tanpa adzan terlebih dahulu dan lupa sebagian kalimatnya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya

Pertanyaan

Jawaban

Ya, shalat Anda sah. Namun Anda harus selalu ingat untuk mengumandangkan adzan sebelum mengerjakan shalat jika telah masuk waktunya.

Jika Anda lupa mengumandangkan iqamah dan baru ingat ketika shalat telah berlangsung, maka tidak perlu dibatalkan. Anda harus meneruskan shalat dan itu tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'