Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menguasai suatu tempat di masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Tidak dibolehkan hal yang demikian itu, yang dianjurkan di dalam masjid adalah duduk di mana ada shaf yang kosong.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'