Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.